Seorang pemuda diamankan Sat Narkoba Polres Palopo dengan Sabu di sebuah Penginapan

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palopo kembali menunjukkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan.

Terduga pelaku, berinisial S (40), merupakan warga Jl. Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Ia ditangkap pada Senin malam (16/6), sekitar pukul 21.00 WITA, di kamar nomor 10 Penginapan Larona, Jl. Sungai Ussu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar penginapan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit II Opsnal AIPDA H. Taslim, S.Pd, MH, bersama anggota tim melakukan pemantauan dan penggerebekan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area kamar, kami temukan lima sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 4,18 gram,” ujar IPTU Abdul Majid.

Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, antara lain, 2 sachet sedang di dalam saku depan kanan celana panjang, dibungkus dengan tissu, 2 sachet kecil dalam bungkus rokok Esse biru muda, 1 sachet kecil di saku kecil celana kanan, alat isap sabu (bong) ,korek api, dan handphone.

Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Ia mendapatkan barang haram itu pada hari yang sama, Senin 16 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Lorong Pasar Andi Tadda, Kelurahan Pontap.

Pembelian dilakukan secara tunai seharga Rp3.000.000.

“Pelaku juga mengaku membagi sabu tersebut ke dalam beberapa paket kecil. Sebagian ia konsumsi sendiri, dan sebagian lainnya dijual secara langsung (COD) dengan harga bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini, polisi tengah memburu seorang lelaki berinisial AL, yang diduga sebagai pemasok barang haram kepada pelaku.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *