Beli dan siap edarkan Sabu, Sat Narkoba Amankan seorang Pemuda Luwu di Palopo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H (42), diamankan di kediamannya yang berlokasi di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Senin dini hari (16/6), sekitar pukul 04.45 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal AIPDA H. Taslim, S.Pd, MH, bersama tim, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat tiba di lokasi, pelaku sedang berada di dalam kamar depan rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan, dari lantai kamar ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni plastik bening berisi sabu seberat 1,16 gram, bekas pakai, kaca pirex, korek api, sendok sabu dari potongan pipet,
plastik bening kosong, dan handphone.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, dan mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, sehari sebelumnya (15 Juni 2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelaku membeli satu gram sabu seharga Rp1.400.000 secara tunai.

“Setelah mendapatkan sabu, pelaku membaginya ke dalam paket kecil, sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi diperjualbelikan secara langsung atau sistem COD dengan harga bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta,” tambah IPTU Abdul Majid.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palopo.

“Ini bukti nyata bahwa kami serius memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berdomisili di Desa Bosso, Kecamatan Walenrang Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *