Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial H (33), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Minggu malam (15/6) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku merupakan warga Jl. Peda-peda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal AIPDA H. Taslim, S.Pd, MH, tim melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di lokasi.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang ditemukan tak jauh dari tempatnya berdiri.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,25 gram, yang disembunyikan di dalam kemasan minuman merek Extrajoss berwarna kuning. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan,” jelas IPTU Abdul Majid.
Dalam interogasi awal, H mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dirinya menyebut membeli sabu itu seharga Rp1.600.000 melalui akun Instagram.
Setelah mentransfer uang melalui agen BRILink, pelaku kemudian menerima petunjuk lokasi penyimpanan barang melalui aplikasi peta digital.
“Modusnya adalah sistem tempel. Setelah uang ditransfer, lokasi penyimpanan dikirim melalui aplikasi Maps. Pelaku lalu mencari dan mengambil barang di lokasi yang ditentukan,” tambahnya.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tegaskan, Polres Palopo tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
H akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.