Edarkan THD dan Tramadol secara Ilegal, 2 Pemuda Palopo di amankan Polres Palopo

Dua pria asal Kota Palopo diamankan Tim Satresnarkoba Polres Palopo usai kedapatan mengedarkan obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol secara ilegal.

Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.05 WITA di Jl. Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara.

Kedua terduga pelaku adalah MH, warga Kelurahan Tompotikka, dan rekannya IF.

Mereka diciduk saat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang diketahui sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku kami tangkap saat berada di lokasi, dan dilakukan penggeledahan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid Maulana.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, 834 butir obat Trihexyphenidyl (THD) dalam plastik besar, 18 butir THD dalam 4 sachet kecil, 36 butir Tramadol dalam 3 strip, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp660.000.

Dalam interogasi, MH mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Reza sekitar dua minggu sebelumnya.

Transaksi dilakukan via WhatsApp dan pembayaran ditransfer melalui agen BRILink ke akun GoPay atas nama Reza.

“Barang dikirim tiga hari setelah pembayaran dan diserahkan langsung di Perumahan PNS, Kelurahan Songka,” tambah Kasat Narkoba.

Obat-obatan tersebut kemudian diedarkan tanpa izin ke masyarakat umum. THD dijual seharga Rp25.000 per sachet (isi 10 butir), sementara Tramadol dijual Rp10.000 per butir.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo dan dikenai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Palopo. Kami imbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Abdul Majid Maulana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *