Gasali tetap jadi Tersangka setelah PN Palopo menolak Praperadilannya

Beberapa waktu lalu Viral terjadinya Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan keduanya berujung saling lapor sehingga membuat keduanya kini berstatus tersangka.

Gazali Mursadin sendiri terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MF yang merasa dirugikan menolak hal tersebut sehingga dilakukan praperadilan terhadap dirinya.

Akhirnya PN Palopo Gelar Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Palopo terkait dengan permohonan Gasali Mursadin atas penetapan tersangka atas diri pemohon Nomor: S.TAP/ 194/ VII/ Res.1.6/ 2025/ Reskrim yang dianggap tidak sah, Kamis (31 Juli 2025).

Melalui kuasa hukum pemohon Saeful, S.H, Akbar, S.H, Rizal Edi, S.H, Baihaki, S.H, dan Muh. Ardianto Palla, S.H. menggugat Polres Palopo selaku termohon, dengan dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Hakim Tuggal Helka Rerung, S.H.,M.H. memimpin sidang dengan agenda Pembacaan putusan terhadap Gasali Mursadin.

Dalam Sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gazali Mursadin terkait penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penganiayaan.

Dalam pertimbangan hakim Helka, permohonan tersebut tidak berdasar. “penetapan tersangka atas nama pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana dan telah dilakukan Polres Palopo,”.

Melalui Kasat reskrim Polres Palopo Iptu Syahrir “perkara ini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, telah sesuai dengan SOP kepolisian” ujarnya.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Gasali, proses penyidikan akan terus kami lanjutkan,” tambahnya.

“Gasali tetap jadi tersangka karena sidang praperadilan PN Palopo menolaknya” tutupnya

\-RM-

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *