Memasuki hari kedelapan Operasi (Ops) Patuh Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Palopo menyita sejumlah barang bukti dokumen dan fisik kendaraan. Operasi kali ini berlangsung hari Senin 21 Juli tepatnya di Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Dalam operasi anggota Sat Lantas Polres Palopo menyetop setiap kendaraan yang melintas kemudian memeriksa kelengkapannya. Petugas akan menyita kendaraan Anda jika tidak memiliki dokumen sah seperti SIM atau STNK, dan memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan berlalulintas seperti tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara dan tidak dilengkap kaca spion.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Palopo AKP Rafli S. Sos didampingi Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syahruddin SH. Nampak pula Kasat Intelkam, Iptu Suwardi, KBO Sat Lantas Polres Palopo, Ipda Arifuddin.
Menurut AKP Rafli dalam operasi yang diprioritaskan yakni menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur
, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, mengemudi dalam pengaruh alkohol, kendaraan over loading. “Jenis pelanggaran tersebut harus ditindak tegas. Untuk operasi kali ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya 35 STNK, 10 sepeda motor dan 12 lembar surat tilang,” tegas Rafli.
Lanjut Rafli, selain penindakan kepada para pengendara juga diberikan himbauan Kamseltibcar Lantas dalam rangka Ops Patuh Pallawa tahun 2025. Dimana operasi patuh Pallawa 2025 ini berlangsung selama 14 belas hari dari tanggal 14 – 27 Juli 2025.