Subuh Bergerak, Sat Narkoba Ungkap Peredaran Sabu di Jl. opsal

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial YS warga Jl. Opu Tosappaile, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, ditangkap usai kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis shabu di rumahnya.

Penangkapan terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 05.00 WITA setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Iptu Abdul Majid Maulana.

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Lurah Amassangan Kurniawan, S.Sos, dimana petugas menemukan sejumlah barang bukti, 10 sachet plastik bening kecil diduga berisi shabu, total berat 3,80 gram, isap shabu (bong), dan handphone.

Dalam interogasi awal, YS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku membelinya melalui media sosial Instagram dengan akun bernama @neversurrender.ofc.

“Barang itu dia beli seharga Rp2 juta, lewat transfer. Dikirimnya pakai sistem tempel, di pinggir Jalan Nyiur, Salekoe,” tambah Kasat Narkoba.

Barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, diterima sehari sebelum penangkapan, yakni pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.

Barang ditempel di lokasi yang dikirim via aplikasi Maps, sebuah modus yang kerap digunakan dalam peredaran narkoba online.

Saat ini, YS telah diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian masih memburu pengedar yang diduga beroperasi melalui akun Instagram tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Ini bagian dari upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Palopo,” tutup Iptu Abdul Majid Maulana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *