Kepolisian mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus ledakan bom ikan yang terjadi di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, dengan memusnahkan seluruh barang bukti bahan peledak hasil sitaan dari lokasi kejadian.
Pemusnahan dilakukan oleh Tim Jibom Gegana Brimob Polda Sulsel pada Kamis, 3 Juli 2025, di lokasi khusus di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, yang dipilih karena jauh dari pemukiman warga.
Selain itu, tiga rol sumbu api sepanjang 3.000 meter dan sejumlah bahan peledak rakitan lainnya dibakar habis sesuai prosedur standar operasional (SOP) pengamanan bahan berbahaya.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama seluruh tim, baik dari Jibom Gegana, Labfor, maupun jajaran Polres dan Polsek Kajang yang sejak awal telah bekerja maksimal menangani kasus ini,” tegas Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto.
“Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Pihak kepolisian menduga bahwa korban tengah merakit bom ikan ketika terjadi ledakan. Dari hasil olah TKP sebelumnya, ditemukan bahan peledak primer berupa detonator dan sumbu aktif, namun bahan sekunder atau bahan utama peledak tidak ditemukan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan menyimpan atau merakit bahan peledak secara ilegal merupakan tindak pidana berat dan tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, merakit, atau menggunakan bahan peledak secara ilegal, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegas AKBP Restu.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk antisipasi keamanan, tetapi juga sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa.