Unit Reskrim Polsek Wara Utara Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Utara dipimpin Aiptu Ismail menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan, Rabu (4/9/2024).

Terduga pelaku berinisial BR (22) diamankan di di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Temmalebba kec. Bara kota Palopo. Dia menganiaya korban Syarifuddin (35).

Kejadian itu bermula saat korban sedang menelpon dan duduk di sepeda motor miliknya. Tiba-tiba terduga pelaku mendatangi korban dan langsung memukulnya.

“Korban terjatuh dari sepeda motor miliknya tersebut, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bibir bagian bawah dan luka lecet pada lengan kanan,” kata Kapolsek Wara Utara, Ipda Aris.

Tak terima dengan hal itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Utara. Unit reskrim yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan BR.

“Terduga pelaku bahkan sempat kabur saat akan ditangkap. Beruntung anggota sigap serta mengamankannya dan langsung dibawa ke Polsek Wara Utara,” ujarnya.

Saat diinterogasi, BR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tinju mengakibatkan korban mengalami luka.

“Terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Wara Utara, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *