Aksi cepat dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo dalam menanggapi laporan warga terkait tindak pidana penganiayaan.
Seorang pria berinisial FF (20), yang diduga melakukan penganiayaan, berhasil diamankan pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di Lorong Lappo, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Palopo, IPDA Hewith Manurung, S.Trk., didampingi oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, SH., bersama personel piket Satreskrim Polres Palopo.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Desember 2024 lalu, dimana diketahui jika korban saat itu sedang menanam cengkeh di kebun yang terletak di Jalan Lasaktia Raja, Kelurahan Lebang.
Pelaku datang dan langsung menghardik korban dengan berkata, “Kau yang sering halangi anak Lappo.” Setelah itu, pelaku mencoba memukul korban.
Merasa terancam, korban melarikan diri namun dikejar dan dipukul secara membabi buta oleh pelaku menggunakan tangan kosong.
Tak hanya itu, seorang pria bernama Lel. Yotam yang berusaha melerai turut menjadi korban pemukulan oleh pelaku lain yang dikenal sebagai Lel. Wilton, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di Lorong Lappo.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Hewith Manurung, Kanit Pidum Polres Palopo.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Saudara FF mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Motif sementara karena adanya permasalahan pribadi,” tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Palopo guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya, Lel. Wilton, yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap Lel. Wilton yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” tutup IPDA Hewith.