Polres Palopo : Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis dokumen yang hilang di SPKT

Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo.

Menetapkan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat keterangan hilang.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis dokumen yang hilang:

1. Kehilangan Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB)

Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah atau akta jual beli, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
* Pemilik harus hadir langsung. Jika tidak bisa hadir, wajib membuat surat kuasa bermaterai.
* Membuat iklan kehilangan di media cetak sebanyak dua kali terbit.
* Membawa fotokopi sertifikat atau AJB yang hilang.
* Surat pengantar dari kelurahan yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak sedang dalam sengketa.
* Surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
* Fotokopi KTP pelapor.

2. Kehilangan Ijazah

Jika mengalami kehilangan ijazah, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

* Pemilik atau atas nama wajib hadir. Jika diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai.
* Membawa fotokopi ijazah yang hilang.
* Surat pengantar dari sekolah atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.
* Fotokopi KTP pelapor.

3. Kehilangan BPKB Kendaraan

Bagi masyarakat yang kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), berikut syaratnya:

* Membuat iklan kehilangan di media cetak sebanyak tiga kali terbit.
* Membawa fotokopi BPKB atau STNK kendaraan.
* Fotokopi KTP pelapor.

4. Kehilangan STNK Kendaraan

Jika kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut yang harus dipenuhi:

* Surat keterangan dari Samsat.
* Fotokopi BPKB kendaraan.
* Fotokopi KTP pelapor.
* Jika BPKB masih menjadi jaminan kredit, pemilik harus meminta surat ketahanan dari lembaga penjaminan.

5. Kehilangan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran

Untuk kehilangan dokumen kependudukan, berikut adalah syaratnya:

* Surat pengantar dari kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
* Fotokopi KK atau KTP.
* Fotokopi KTP pelapor.

6. Kehilangan Buku Tabungan atau ATM

Jika kehilangan buku tabungan atau kartu ATM, persyaratannya adalah:

* Surat pengantar dari kantor cabang bank yang bersangkutan.
* Fotokopi KTP pelapor.

7. Kehilangan Dokumen Penting Lainnya

Jika kehilangan dokumen lainnya, berikut yang perlu diperhatikan:

* Surat pengantar dari kantor atau instansi penerbit dokumen.
* Fotokopi dokumen yang hilang.
* Fotokopi KTP pelapor.

Semua proses pelaporan kehilangan di SPKT Polres Palopo dilakukan secara cepat dan tanpa biaya.

Hal ini sejalan dengan motto SPKT 3C, yaitu:
✅ Cepat Pelayanan
✅ Cepat Tindakan
✅ Cepat Administrasi

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ini, dapat langsung mengunjungi SPKT Polres Palopo untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *