Pria berinisial RN alias RK (37) asal Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di amankan Polres Palopo, Kamis 13 Juni 2024, sekira pukul 12.30 Wita dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana mengungkapkan, RK diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II, AIPDA H. Taslim, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
” RK ini dimankan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Dari informasi masyarakat inilah tim Opsnal kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan cara under cover buy (nyamar jadi pembeli) oleh tim opsnal Satresnarkoba. Penyamaran ini dilakukan oleh BRIPDA Muh. Irsyad, pada hari Rabu, 12 Juni 2024, pukul 16.00 Wita,” sambungnya.
” Penyamaran pembelian narkotika jenis sabu ini, diilakukan dirumah terduga pelaku RK, di Jalan Andi Kati, dimana telah dicurigai sebagai penjual narkotika jenis sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana.
Tidak hanya itu, Kasat Resnarkoba Polres Palopo menuturkan, jika, RK diamankan dikediamannya beserta barang bukti, berupa 1 saset sabu ukuran sedang, alat hisap dan barang bukti lainnya, setelah dilakukan geledah badan, dan kamar sekira pukul 12.30 Wita, pada Kamis 13 Juni 2024.
Setelah diamankan, RK langsung di interogasi singkat oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Palopo. Dimana hasilnya, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini mengakui, jika barang terlarang tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual ke orang lain.
“Dari hasil interogasi, RK akui sabu-sabu di peroleh dari aplikasi Instagram bernama @_k***.13 seharga 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), transaksi pembayarannya melalui transfer dari Brilink ke akun atas nama R* P** P*** pemilik akun instagram,” tutur IPTU Abdul Majid Maulana.
“Setelah terduga pelaku mentransfer uang, barang yang diduga sabu tersebut dikemas menggunakan pipet warna hijau kemudian di tempel di pinggir aspal Jalan Pemuda II, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,” tambahnya.
Dari rangkaian penyelidikan, dan setelah diamankan RK, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, berupa 2 saset plastik bening berukuran sedang, dan kecil , yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat, sebanyak 0,47 Gram, 3 kaca pirex kosong, 3 saset plastik bening berukuran kecil kosong bekas sisa pakai.
Kemudian 1 pipet isap sabu, 1 bong atau alat isap sabu, 1 sumbu yang terbuat dari filter rokok warna merah, 1 unit handphone merek samsung warna abu-abu, dan 1 tas salempang warna biru merek kartun thomas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti kini diamankan di Polres Palopo . Adapun pasal yang disangkakan kepada RK, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, subs pasal 127 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.